PAD Parkir Tergerus Jukir Tak Resmi, Pemkot Kediri Siapkan Aturan Baru

  

photo by radar kediri


KEDIRI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri tengah menyiapkan penguatan regulasi terkait parkir insidentil atau parkir yang muncul saat penyelenggaraan kegiatan tertentu. Salah satu poin yang dibahas adalah penyesuaian tarif yang nilainya bisa mencapai lima kali lipat dibanding tarif parkir reguler.

Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyempurnakan aturan yang akan menjadi dasar penerapan tarif parkir insidentil. Menurut dia, regulasi sebelumnya sudah ada, namun belum mengatur besaran tarif secara rinci.

Dalam rancangan yang sedang dibahas, tarif parkir insidentil untuk sepeda motor direncanakan sebesar Rp5.000, sedangkan mobil pribadi dikenakan Rp10.000. Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibanding tarif parkir reguler yang saat ini masing-masing sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Dishub menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, mengingat Kota Kediri cukup sering menjadi lokasi berbagai kegiatan yang mampu mendatangkan banyak pengunjung, termasuk dari luar daerah.

Arief optimistis penerapan tarif parkir insidentil dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran hingga sekitar 40 persen. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan diberlakukan tahun ini sehingga bisa langsung diterapkan pada berbagai event yang digelar di Kota Kediri.

Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, baik melalui sistem parkir berlangganan maupun parkir non-berlangganan di lokasi yang telah ditentukan.

Ia mengingatkan bahwa keamanan kendaraan tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

Saat ini, pendapatan parkir Kota Kediri berasal dari dua sumber utama. Pertama, parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan STNK tahunan. Dengan skema tersebut, warga tidak perlu lagi membayar parkir di sejumlah ruas jalan yang dikelola Dishub.

Kedua, parkir non-berlangganan yang berlaku di kawasan tertentu, seperti Jalan Dhoho serta sejumlah kantong parkir resmi milik Dishub, termasuk area eks Pasific Motor, depan Satlantas Polres Kediri Kota, dan Terminal Tamanan.

Dalam setahun, pendapatan dari parkir berlangganan mencapai sekitar Rp4,4 miliar, sedangkan parkir non-berlangganan menyumbang sekitar Rp700 juta.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah titik parkir yang dinilai belum tergarap maksimal. Beberapa lokasi bahkan diduga dikelola secara tidak resmi oleh oknum tertentu. Ciri-cirinya, petugas tidak mengenakan atribut resmi dan tidak memberikan karcis retribusi kepada pengguna jasa parkir, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut belum dapat dioptimalkan sepenuhnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar