JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kementerian PPPA memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Menteri Arifah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta instansi terkait guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan," ujar Arifah di Jakarta, Jumat (26/6).
Ia menegaskan, anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mendapat perlindungan dari orang tua maupun pengasuhnya. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan dampak fisik maupun trauma psikologis yang berkepanjangan.
Saat ini, korban telah memperoleh berbagai layanan pendampingan, mulai dari asesmen awal, pendampingan saat menjalani visum et repertum di rumah sakit, hingga dukungan psikologis. Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah juga terus berkoordinasi untuk memenuhi hak-hak korban, termasuk terkait identitas anak.
Selain memprioritaskan pemulihan kondisi fisik korban, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap proses rehabilitasi psikologis yang membutuhkan pendampingan dalam jangka panjang. Di sisi lain, asesmen terhadap keluarga besar korban juga dilakukan untuk memastikan tersedia pengasuhan alternatif yang aman, mengingat kedua orang tua korban kini tengah menjalani proses hukum.
Kementerian PPPA turut memantau perkembangan penyidikan bersama aparat penegak hukum. Para pelaku diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Apabila pelaku merupakan orang tua korban, ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya mencapai dua tahun enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila kekerasan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, penyidikan yang dilakukan Polsek Sagulung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ibu tiri korban berinisial VJH (39) dan ayah kandung korban berinisial KRL.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan, keduanya sama-sama diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Menurut penyidik, ayah kandung korban kerap memukul anaknya karena emosi saat korban dianggap lambat menjalankan perintah atau tidak segera memenuhi permintaannya.
Di sisi lain, ibu tiri korban diduga melakukan penganiayaan menggunakan sejumlah benda, di antaranya hanger pakaian dan gagang sapu. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum, sementara korban terus mendapat pendampingan dan perlindungan dari pemerintah serta lembaga terkait.(red/lis)
0 Komentar