Komnas Perempuan Minta Penyidik Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus YTR

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti (photo by radar kediri)


KABAR RESKRIM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan sebelumnya terkait kasus yang menimpa YTR. Lembaga tersebut menegaskan tetap berpihak kepada korban serta berkomitmen mengawal proses hukum, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan pada 26 Juni 2026, yang membahas kasus YTR dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Ratna menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau meremehkan tingkat kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban. Menurutnya, kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terjadi secara berlapis, ekstrem, dan sangat kejam.

Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami penderitaan fisik, psikologis, dan ekonomi yang sangat berat hingga menyebabkan disabilitas permanen.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Komnas Perempuan menemukan dugaan adanya pola kekerasan yang dilakukan secara berulang selama korban disekap. Bentuk kekerasan yang diduga dialami korban antara lain pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga penyiksaan dengan menyulutkan api rokok ke tubuh korban.

Akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menilai kasus yang dialami YTR bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan rangkaian kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus sebagai bentuk kontrol dan penghukuman terhadap korban.

Komnas Perempuan menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan. Lembaga itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal yang sebanding dengan tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku.

Selain itu, penyidik diminta mendalami dugaan adanya tindak kekerasan seksual selama korban berada dalam penyekapan. Komnas Perempuan memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum dan mendorong terwujudnya keadilan serta pemulihan yang bermartabat bagi korban. (red)

Posting Komentar

0 Komentar