Guru Honorer SMK di Pare Ditangkap, Cabuli Murid dengan Modus Akun Telegram Palsu

Foto Mapolres Kediri. Polres Kediri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan,termasuk pelaku asusila. (photo by radar kediri)


Seorang guru honorer berinisial Do (28) dari salah satu SMK di Kecamatan Pare, Kediri, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Pelaku menggunakan trik licik dengan berpura-pura menjadi perempuan di media sosial untuk menjebak korbannya.

Sekitar Februari lalu, Do membuat akun Telegram palsu mengatasnamakan seorang perempuan bernama "Lia". Melalui akun tersebut, ia mendekati X (17), siswa kelas XI yang merupakan muridnya sendiri. Korban tidak menyadari bahwa sosok "Lia" yang diajaknya berkomunikasi adalah laki-laki, apalagi gurunya sendiri.

Setelah hubungan keduanya semakin dekat, "Lia" mulai meminta korban mengirimkan foto dan video pribadi, hingga akhirnya konten yang bersifat tidak senonoh. Setelah mendapatkan materi tersebut, Do menggunakannya sebagai alat pemerasan, mengancam akan menyebarkan konten itu jika korban tidak membuat video asusila bersama sesama pria.

Dalam kondisi panik, X justru menceritakan masalahnya kepada Do—gurunya di sekolah—tanpa mengetahui bahwa Do adalah dalang di balik ancaman tersebut. Memanfaatkan kepercayaan korban, Do berpura-pura membantu dan menyarankan agar X membuat video asusila bersamanya sebagai "solusi".

Setelah kejadian pertama, Do kerap mendatangi rumah korban dengan dalih memberikan les privat, hingga orang tua X tidak menaruh curiga. Kecurigaan baru muncul ketika X mulai menolak diajak pergi dan tampak menangis. Dari situ, cerita sebenarnya terungkap.

Orang tua X kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kediri pada 11 Juni. Polisi segera melakukan penyelidikan dan tidak lama berselang berhasil menangkap Do. Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel, rekaman percakapan digital, serta sejumlah dokumen elektronik.

Do dijerat Pasal 415 huruf d KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak sekolah juga telah mengambil tindakan tegas dengan memecat Do setelah laporan tersebut masuk. Do diketahui telah mengajar di sekolah tersebut selama sekitar tiga tahun sebagai tenaga honorer. (red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar