Bus ugal-ugalan, saat dihadang di jalur pantura Situbondo.photo by memorandum co.id
SITUBONDO- Pada malam Jumat, 26 Juni 2026, petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo berhasil mengamankan sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi AB 7419 BK. Tindakan ini dilakukan setelah kendaraan tersebut terbukti melaju dengan cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di ruas Jalur Pantura yang menghubungkan wilayah barat dan timur.
Kejadian berawal ketika sekelompok wartawan dari Situbondo sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil Toyota Hiace. Mereka baru saja menyelesaikan tugas peliputan kunjungan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di lokasi PT Fuyuan, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Di tengah perjalanan, bus yang diketahui mengangkut rombongan peziarah menuju Bali itu tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak terkontrol. Di persimpangan Kecamatan Besuki, bus tersebut bahkan nekat menerobos rambu lampu merah. Akibatnya, kendaraan itu nyaris menabrak mobil yang ditumpangi para wartawan tersebut.
Menyadari bahaya yang mengancam keselamatan mereka, para awak media segera merekam peristiwa tersebut sebagai bukti. Rekaman foto dan video yang didapat pun langsung dikirimkan melalui pesan singkat ke grup komunikasi resmi Kapolres Situbondo sebagai laporan darurat.
Mendapatkan laporan tersebut, Kepala Satlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran dan pengejaran. Tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 30 menit, petugas berhasil menghentikan laju bus tersebut di titik lampu merah persimpangan Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.
Sopir bus yang bernama Bambang Sugiri, berusia 37 tahun dan beralamat di Wonogiri, Jawa Tengah, kemudian dibawa ke kantor Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain dikenakan sanksi tilang atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan, sopir tersebut juga diwajibkan mengikuti tes urine guna memastikan kondisinya.
Menurut keterangan AKP Nanang Hendra Irawan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tes urine yang dijalani sopir memberikan hasil negatif atau tidak mengandung zat terlarang. Oleh karena itu, setelah mendapatkan teguran serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa, sopir beserta rombongannya diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir.(red/lis)
0 Komentar