Berbekal Laporan Warga, Polsek Kepung Sita 22,5 Liter Arak Jowo dari Warung Penjual Miras Ilegal

\Polsek Kepung lakukan razia miras ilegal. (photo by radar kediri)


 KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam patroli rutin yang digelar pada Sabtu (20/6), Polsek Kepung berhasil mengamankan puluhan liter arak jowo yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kepung.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Samapta bersama piket Reskrim Polsek Kepung melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekitar pukul 15.00 WIB.

Di tengah patroli, petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras di kawasan pertokoan Dusun Kepung Barat, Desa Kepung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan 15 botol plastik berisi minuman keras jenis arak jowo di sebuah warung milik HY, 41, warga Dusun Tanjunganom, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan.

Masing-masing botol berkapasitas 1,5 liter sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 22,5 liter arak jowo.

Kapolsek Kepung AKP Rudi Darmawan mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terlapor diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang sah.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah botol arak jowo yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Menurut Rudi, peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras tanpa izin.

Atas perbuatannya, HY diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 50 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (1) huruf b yang mengatur larangan penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepung untuk proses hukum lebih lanjut. (red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar