KEDIRI - Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya balita berinisial MAM, 4, pada April lalu dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (25/5), pelajar SMA berinisial Raf itu juga dituntut menjalani kerja sosial selama tiga bulan di Perpustakaan Umum Kota Kediri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudo Wahono menjelaskan, karena terdakwa masih berstatus anak, tuntutan pidana yang diajukan hanya setengah dari ancaman hukuman untuk pelaku dewasa.
“Kami menuntut terdakwa lima tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja di Perpustakaan Umum Kota Kediri selama tiga bulan,” ujar Yudo.
Menurutnya, tuntutan tersebut telah sesuai dengan dakwaan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal yang memberatkan ialah tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan jaksa. Selain masih berstatus pelajar, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Rini Puspitasari, meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan mungkin. Pihaknya menilai tindakan yang dilakukan kliennya tidak direncanakan dan tidak memiliki niat hingga menyebabkan kematian korban.
Rini juga menyebut kliennya masih ingin melanjutkan pendidikan. Bahkan, terdakwa terus menanyakan nasib sekolahnya karena rekan-rekannya tengah menjalani ujian semester.
“Kami sudah menyampaikan solusi agar ibunya mengambil soal ujian dari sekolah dan mengirimkannya ke lapas saat ujian berlangsung,” katanya.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu digelar di ruang sidang anak. Usai persidangan, terdakwa tampak keluar ruangan bersama ibunya dengan kepala tertunduk.
Sebelumnya, MAM ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Rabu (15/4) sore. Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang dengan tubuh dan pakaian basah serta terdapat sejumlah luka memar.
Hasil autopsi mengungkap korban mengalami perdarahan pada rongga ginjal dan pankreas yang menyebabkan kematian. Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui perdarahan tersebut diduga akibat injakan terdakwa pada bagian perut korban.
Selain Raf, polisi juga menetapkan Sumilah, 64, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Jika Raf diduga menginjak tubuh korban dan membekap mulutnya menggunakan kaus, Sumilah diduga memukul punggung korban memakai tongkat.
Keduanya mengaku melakukan kekerasan karena kesal korban tidak menuruti perkataan mereka.
Sementara proses persidangan Raf hampir rampung, perkara Sumilah masih menunggu proses pemberkasan lebih lanjut sehingga jadwal sidangnya belum dapat dipastikan. (red)
0 Komentar