Baru Kenal di Medsos, Remaja Kediri Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Kos Harian

 

ilustrasi pelecehan seksual (Ai image)


Kasus ini menjadi peringatan bagi kalangan remaja di Kediri Raya agar tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal melalui media sosial. Sebab, sosok yang terlihat baik di dunia maya belum tentu aman di dunia nyata. Hal itu dialami Rev, 20, warga salah satu desa di Kecamatan Ngadiluwih.


Korban berkenalan dengan Cik, 20, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melalui aplikasi Telegram pada 14 Mei lalu. Tiga hari setelahnya, tepatnya Minggu (17/5), keduanya sepakat bertemu untuk nongkrong dan ngopi bersama.


Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata melalui Kanit PPA Aiptu Andik Eko Susanto menjelaskan, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah. Awalnya perjalanan berlangsung biasa saja tanpa menimbulkan kecurigaan.


Namun, korban mulai merasa janggal karena pelaku tidak kunjung berhenti di tempat ngopi seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya mereka justru tiba di sebuah kos harian di wilayah Kecamatan Mojoroto.


Korban sempat mempertanyakan alasan pelaku mengajak masuk ke tempat tersebut. Saat itu, pelaku berdalih hendak menemui temannya di lokasi kos.


Tak lama kemudian, pelaku masuk ke kamar terlebih dahulu lalu kembali mengajak korban masuk dan menunggu di dalam. Sesampainya di kamar, pelaku langsung mengunci pintu serta mematikan lampu.


Di dalam kamar itulah pelaku diduga mulai melakukan tindakan kekerasan seksual. Kedua tangan korban dipegang dan diikat ke atas, kemudian korban ditidurkan dalam kondisi tidak berdaya. Pelaku lalu melakukan pencabulan dengan meraba bagian sensitif korban.


Beruntung, korban masih sempat melawan dengan menendang pelaku hingga terlepas. Korban kemudian membuka pintu kamar dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.


Teriakan korban sekitar pukul 22.30 itu didengar warga yang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Setelah sempat dimintai keterangan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kediri Kota pada Senin dini hari (18/5).


Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Selasa (19/5) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, visum sementara, serta pengakuan pelaku sendiri.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencabulan disertai kekerasan. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta. (red)

Posting Komentar

0 Komentar