Sosok Sibah Terungkap, Penagih Utang yang Sempat Hentikan Pemakaman di Sampang

 

SAMPANG – Warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, sempat dihebohkan dengan peristiwa tak biasa dalam prosesi pemakaman seorang perempuan berinisial SM (46). Di tengah suasana duka, seorang perempuan tiba-tiba menghentikan jalannya pemakaman dengan alasan menagih utang almarhumah.

Perempuan tersebut diketahui bernama Sibah (50), warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Sampang. Identitasnya terungkap setelah aparat kepolisian turun tangan menyelidiki kejadian yang viral di media sosial itu.

Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa perempuan yang menagih utang tersebut berasal dari desa tetangga. Hal itu disampaikan kepada awak media saat memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat Sibah mendatangi kiai yang tengah memimpin prosesi pelepasan jenazah. Dengan bahasa Madura yang santun namun tegas, ia meminta izin untuk menyampaikan sesuatu sebelum pemakaman dilanjutkan.

Di hadapan para pelayat, Sibah menyebut almarhumah memiliki tanggungan utang yang cukup besar. Ia mengklaim jumlahnya mencapai sekitar Rp 215 juta, terdiri dari emas 25 gram dan uang tunai Rp 15 juta.

Sibah mengaku terpaksa menyampaikan persoalan tersebut di lokasi pemakaman karena merasa pihak keluarga sebelumnya tidak memberikan kejelasan. Ia bahkan meminta agar jenazah tidak dimakamkan sebelum ada kepastian dari keluarga terkait penyelesaian utang tersebut.

Suasana sempat memanas ketika suami almarhumah mengaku tidak mengetahui adanya utang dimaksud. Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak ada bukti tertulis yang dibawa saat penagihan dilakukan.

Meski sempat terjadi ketegangan, mediasi langsung dilakukan di lokasi. Setelah adanya kesepahaman antara kedua belah pihak, keluarga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Akhirnya, prosesi pemakaman dapat kembali dilanjutkan dan berlangsung dengan aman serta lancar.

Peristiwa ini pun menjadi perbincangan luas di masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya kejelasan administrasi dalam urusan utang piutang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

(Red.EI)

Posting Komentar

0 Komentar