SURABAYA – Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi remaja berusia 13-16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut awak media yang mewawancarai Putri Ayu Wiwik Wulandari, dosen psikologi Universitas Muhammadiyah Makassar, kebijakan tersebut selaras dengan prinsip psikologi perkembangan. Pada usia 13-16 tahun, remaja masih berada pada fase awal remaja, di mana kemampuan kognitif, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan sangat dipengaruhi emosi dan dorongan sosial.
“Remaja pada tahap ini memiliki kebutuhan kuat akan penerimaan sosial dan pembentukan identitas diri. Sistem like, komentar, dan perbandingan diri di media sosial berpotensi memperbesar kerentanan psikologis anak,” ujar Putri Ayu kepada awak media. Ia menekankan bahwa pembatasan ini seharusnya dipahami sebagai perlindungan, bukan larangan mutlak.
Dosen psikologi tersebut juga menjelaskan sejumlah risiko apabila anak terlalu dini mengakses media sosial, antara lain gangguan regulasi emosi, paparan konten negatif, kecanduan digital, serta risiko terpapar kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian. Tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan memilah dan memahami informasi secara kritis.
Putri Ayu menilai dampak pembatasan bisa positif maupun negatif. Jika diterapkan secara otoriter, kebijakan dapat menimbulkan tekanan psikologis dan frustrasi. Namun, jika dilakukan secara edukatif, bertahap, dan komunikatif, pembatasan dapat membantu menjaga kesehatan mental anak, mengurangi overstimulasi emosional, dan memberi ruang bagi pengembangan relasi sosial, minat, dan aktivitas fisik.
Ia berharap kebijakan ini juga disertai edukasi untuk orang tua dan guru, pendampingan psikososial, serta pelibatan psikolog dan anak dalam perumusan dan evaluasi kebijakan. Dengan pendekatan preventif dan edukatif, pembatasan ini diharapkan tidak hanya melindungi anak dari risiko digital tetapi juga mendukung tumbuh kembang mental dan emosional yang sehat.
Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. Australia memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Denmark merencanakan larangan untuk anak di bawah 15 tahun, dan Norwegia tengah merancang undang-undang dengan batas minimum 15 tahun.
(Red.EI)
0 Komentar