TRENGGALEK – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ED (33) di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik memastikan korban meninggal dunia akibat racun herbisida yang dikonsumsinya, sementara luka-luka di tubuhnya bukan menjadi penyebab kematian.
Keterangan tersebut disampaikan pihak kepolisian kepada awak media, Senin (2/3/2026), usai proses autopsi yang dilakukan oleh tim forensik dari Polda Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat pukulan menggunakan balok kayu dan sandal. Namun, luka tersebut dinyatakan tidak menyebabkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan hasil autopsi akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan tindak kekerasan tersebut.
Dari penyelidikan sementara, polisi menyebut tidak ditemukan unsur paksaan dari suami siri korban, AW (31), terkait tindakan korban meminum herbisida. Meski demikian, dugaan kekerasan fisik tetap didalami. Hingga kini, status AW masih sebagai saksi dan penyidik membuka kemungkinan adanya peningkatan status hukum setelah gelar perkara dilakukan.
Peristiwa ini bermula dari cekcok rumah tangga antara korban yang merupakan warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan AW, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek. Korban disebut hendak pulang ke kampung halamannya, namun sempat diajak kembali oleh AW. Dalam perjalanan, keduanya kembali terlibat pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
Perselisihan dipicu dugaan pencurian telepon genggam oleh korban saat bekerja sebagai pengasuh lansia. Hal tersebut diduga memicu kemarahan pelaku.
Dalam rekaman video yang sempat beredar luas, korban terlihat mengalami pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong dan potongan kayu. Setelah kejadian itu, kondisi hubungan keduanya dilaporkan semakin memburuk.
Beberapa hari kemudian, korban nekat mengonsumsi herbisida. Ia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pule sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB.
Di sisi lain, aparat juga mengungkap bahwa AW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2015. Berdasarkan penelusuran data perkara di Pengadilan Negeri Trenggalek, yang bersangkutan pernah dua kali menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti serta melakukan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
(Red.EI)
0 Komentar