Aksi Pengambilan BBM Subsidi Ilegal Terendus, Truk Tangki Ditahan di Pagu Kediri

   

kabarreskrim.co.id, Kediri - Awak media kembali menemukan sebuah truk tangki bertuliskan PT SRI KARYA LINTASINDO (SKL) dengan nomor polisi H 8199 OQ yang diduga hendak mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi secara ilegal di wilayah perbatasan Blitar–Tulungagung.

Truk tersebut diamankan pada Rabu (25/06) sekitar pukul 23.25 WIB di Jalan Totok Kerot, Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan sopir berinisial PGH, kendaraan tersebut berasal dari Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia juga menyebut bahwa truk tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Haji Wakid alias Abah Wakid.



“Ini dari Mojokerto, Mas. Mau ambil di lapak perbatasan Blitar–Tulungagung. Truk ini milik Abah Wakid,” ujar PGH.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak terdapat depo resmi Pertamina di wilayah Kabupaten Blitar maupun Kabupaten Tulungagung. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengambilan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah tersebut dilakukan secara tidak resmi atau ilegal.

Sebagai informasi, pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sanksi tersebut bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan secara bersamaan, serta berlaku untuk praktik penyalahgunaan seperti pengangkutan, penimbunan, maupun penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk perusahaan maupun aparat penegak hukum setempat.

(Red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar