JAKARTA, kabarreskrim.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas kerja di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran aturan keimigrasian. Penindakan ini merupakan hasil Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama sejumlah instansi terkait.
Dua WNA yang dideportasi masing-masing berinisial ZS asal China dan KS asal Thailand. Keduanya diamankan dalam operasi pengawasan pada 15 Februari 2026 setelah diketahui menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ZS diketahui bekerja sebagai disc jockey (DJ) menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS melakukan aktivitas sebagai penari dengan izin Bebas Visa Kunjungan (BVK). Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilaksanakan pada 17 Februari 2026 dengan pengawalan ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak tahap keberangkatan hingga keduanya diberangkatkan keluar wilayah Indonesia.
Pihak Imigrasi menegaskan langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus komitmen negara dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan keimigrasian. Seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia diwajibkan mematuhi aturan hukum serta menghormati norma yang berlaku di masyarakat.
Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
0 Komentar