KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Warga Kecamatan Plosoklaten dibuat geger setelah aparat kepolisian mengungkap praktik penanaman ganja di dalam rumah warga. Dua pria berinisial H (36) dan A (50) diamankan karena diduga menanam tanaman terlarang tersebut menggunakan pot di lingkungan permukiman.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri setelah polisi melakukan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya tengah ditangani. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan dan budidaya ganja secara ilegal.
Kapolres Kediri Bramastyo Priaji menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam di rumah tersangka H di Desa Petung Ombo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar dua pekan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah pada tersangka A yang juga tinggal di wilayah Plosoklaten. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lebih banyak, mulai dari puluhan batang ganja dengan berbagai usia tanam, daun ganja kering, hingga biji ganja siap tanam.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Sujarno menyebutkan, sebagian bibit ganja yang ditanam tersangka diduga berasal dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain, termasuk dugaan apakah hasil tanaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi atau diedarkan secara ilegal di wilayah Kediri dan sekitarnya.
0 Komentar