Polisi Ungkap Pasal yang Menjerat Richard Lee, Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

 

Jakarta – Kepolisian mengungkap pasal-pasal yang disangkakan kepada Dokter Richard Lee setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Atas sangkaan tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan tersebut, Richard Lee terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Terkait proses pemeriksaan, Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan sebagai tersangka dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pemeriksaan sempat dihentikan sementara pada pukul 18.00 WIB untuk istirahat, kemudian dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Namun, menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatan yang kurang baik. Atas permintaan penasihat hukumnya, pemeriksaan kemudian dihentikan. Penyidik secara resmi menghentikan pemeriksaan sekitar pukul 00.00 WIB.

Hingga pemeriksaan dihentikan, penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan kembali untuk menyelesaikan sisa pertanyaan tersebut.

Reonald menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Red.

Posting Komentar

0 Komentar