KPK Imbau Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan di Kasus Ade Kuswara

 

Jakarta,kabarreskrim.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), untuk memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Kehadiran Nyumarno dinilai penting untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antirasuah meminta Nyumarno kooperatif dan memenuhi penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Menurut KPK, keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil sangat dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan efektif dan tuntas.

KPK menegaskan setiap pihak yang dipanggil dalam proses hukum wajib hadir dan memberikan keterangan secara jujur. Sikap kooperatif dinilai akan mempercepat pengungkapan perkara dan memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dan menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Red.

Posting Komentar

0 Komentar