KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Terkait Dugaan Suap Pengaturan Pajak

 

Jakarta,kabarreskrim.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak dengan melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim satuan tugas KPK sedang bekerja di lingkungan kantor DJP untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, hingga uang tunai valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

Pengusutan perkara ini berawal dari dugaan pengaturan pajak yang dilakukan oknum pejabat pajak terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan. KPK mengungkap adanya potensi kekurangan bayar pajak mencapai sekitar Rp75 miliar yang kemudian diduga “diatur” agar nilainya berkurang signifikan melalui praktik suap.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pajak sebagai penerima suap serta pihak swasta sebagai pemberi. Penyidik menduga sebagian dana suap mengalir kepada oknum pejabat pajak sebagai imbalan pengurangan nilai kewajiban pajak perusahaan terkait.

KPK menegaskan penggeledahan di kantor Ditjen Pajak ini bertujuan memperkuat alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh di sektor perpajakan.

Red.FR

Posting Komentar

0 Komentar