Dirjen Pajak Ungkap Risiko Wajib Pajak Jika Tak Aktivasi Coretax

 

Jakarta,kabarreskrim.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pentingnya aktivasi sistem Coretax bagi seluruh wajib pajak sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. Coretax dirancang menjadi tulang punggung layanan pajak digital yang terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan.

Dirjen Pajak menjelaskan, wajib pajak yang tidak segera mengaktivasi Coretax berpotensi menghadapi berbagai risiko administratif. Salah satunya adalah terhambatnya akses layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengelolaan data perpajakan, serta proses komunikasi resmi dengan otoritas pajak.

Selain itu, ketidakaktifan Coretax juga dapat berdampak pada akurasi data dan pemenuhan kewajiban pajak. DJP menilai sistem lama secara bertahap akan ditinggalkan, sehingga wajib pajak yang belum beradaptasi berisiko mengalami keterlambatan administrasi yang berujung pada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menekankan bahwa Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum di bidang perpajakan. Dengan sistem terpusat, DJP dapat memantau kepatuhan secara real time sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat kepada wajib pajak.

DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax dan mempelajari mekanisme penggunaannya. Langkah ini dinilai krusial agar proses perpajakan ke depan berjalan lancar serta mendukung target reformasi perpajakan nasional.

Red.FR

Posting Komentar

0 Komentar