UMK Kabupaten Bekasi 2026 Naik 6,84 Persen, Resmi Tembus Rp5,9 Juta

 

Bekasi, kabarreskrim.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen, setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan bersama unsur dewan pengupahan. Kenaikan ini membuat UMK Kabupaten Bekasi kini menembus angka sekitar Rp5,9 juta.

Meski keputusan ini mendapat dukungan dari sebagian besar serikat pekerja, sikap berbeda ditunjukkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi tersebut menyatakan penolakan terhadap kenaikan UMK Bekasi 2026 karena dinilai terlalu tinggi dan berpotensi mempengaruhi kapasitas perusahaan, terutama sektor industri padat karya.

Dewan pengupahan memastikan keputusan kenaikan UMK dilakukan setelah mempertimbangkan formula ekonomi, pertumbuhan industri lokal, inflasi, serta kondisi tenaga kerja di wilayah Bekasi yang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja dan menyeimbangkan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Sementara itu, Apindo menilai perusahaan masih menghadapi tekanan ekonomi akibat perlambatan industri dan beban operasional. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi lanjutan terhadap kebijakan pengupahan agar tidak berdampak pada efisiensi usaha, pemutusan hubungan kerja, maupun relokasi industri ke luar Bekasi.

Proses penetapan UMK di Bekasi kini tinggal menunggu pengesahan akhir dari pemerintah provinsi. Jika disetujui tanpa perubahan, angka Rp5,9 juta akan menjadi salah satu UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2026.

Red.FR

Posting Komentar

0 Komentar