Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh masyarakat saat melamar pekerjaan, mengurus visa, pindah domisili bahkan saat hendak menikah. Saat ini Polda Jatim telah membuktikan inovasi pelayanan masyarakat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berbasis digital.
Dengan terobosan pelayanan publik yang modern dan efisien ini, masyarakat dapat membuat SKCK dari rumah dan tinggal mencetak SKCK di Kantor Kepolisian terdekat tanpa membawa banyak berkas pribadi maupun antrean yang lama. Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda Jatim, Kompol Afner N.B Pangaribuan S.Sos S.I.K menjelaskan, bahwa "Terobosan & inovasi ini merupakan salah satu komitmen Polri sebagai institusi yang Presisi, Prediktif, Responsif dan Transparansi berkeadilan" sehingga dengan adanya inovasi ini "masyarakat tinggal mengunduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail.
Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan, seperti Polda Metro Jaya, untuk mencetak SKCK," imbuhnya. Inovasi dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Aditya Putra (30), yang telah melakukan pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket SKCK Polda Jatim. Menurutnya "Saat ini mengurus SKCK sangat mudah, bisa diakses melalui aplikasi Polri Super App dan tinggal datang ke Polda Jatim untuk mencetak tanpa antri terlalu lama dan membawa berkas hardcopy", Terimakasih Polri - Pungkasnya. (Red.EH)
0 Komentar