Saiful Amin Dijadwalkan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kediri Awal Desember

 

kabarreskrim.co.id Proses hukum terhadap Saiful Amin (29) memasuki tahap lanjutan. Pria yang menjadi tersangka dalam kasus demo di Mako Polres Kediri Kota itu dijadwalkan mulai menjalani persidangan pada awal Desember mendatang.

Pihak pengadilan memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan resmi terdaftar. Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri, Damar Kusuma Wardana, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri diterima pada Selasa (25/11). “Berkasnya sudah masuk dan saat ini telah terdaftar dengan nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr,” ujar Damar.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan terdiri dari Hakim Ketua Khairul, serta dua hakim anggota yaitu Agung Kusumo Nugroho dan Emmy Haryono Saputro. Perkara ini akan diperiksa dengan dua dakwaan, yakni Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE sebagai dakwaan pertama, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Damar menjelaskan bahwa dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang memuat kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Sementara dakwaan alternatif menyangkut dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan pidana.

Mengantisipasi potensi keramaian saat persidangan, pihak Pengadilan Negeri Kediri akan menyiagakan pengamanan sesuai standar Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Pengetatan pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Saiful Amin yang dikenal dengan nama Sam Oemar diamankan oleh petugas Polres Kediri Kota pada Selasa dini hari (2/9). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada 30 Agustus lalu, yang berujung pada perusakan dan pembakaran. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, ia resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada 31 Oktober.

(Red.EH)

Posting Komentar

0 Komentar