Puluhan Istri di Kediri Ajukan Gugatan Cerai, Mayoritas Berakhir Verstek

 

kabarreskrim.co.id Pengadilan Negeri (PN) Kediri mencatat tingginya angka perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Dari total 74 gugatan yang masuk, sebanyak 25 di antaranya atau sekitar 33 persen merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Juru Bicara PN Kediri, Agung Kusumo Nugroho, menjelaskan bahwa tren gugatan cerai tersebut didominasi oleh persoalan rumah tangga yang berlarut-larut. “Dari 74 gugatan, 25 merupakan gugatan perceraian,” terang Agung.

Menurutnya, penyebab utama gugatan cerai adalah percekcokan berkepanjangan, terutama yang dipicu faktor ekonomi dan perselingkuhan. Kasus ekonomi misalnya, terjadi saat salah satu pasangan bekerja di luar negeri dan merasa tidak mampu menjalani hubungan jarak jauh, hingga berujung pada perpisahan. Sebaliknya, suami juga kerap meninggalkan istri karena memilih pasangan lain.

Agung menambahkan bahwa para penggugat umumnya berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun. Sebagian besar pasangan telah mencoba berdamai melalui mediasi keluarga namun tidak berhasil. Dari sisi pengadilan, proses mediasi juga selalu ditempuh terlebih dahulu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Namun sebagian besar pasangan memang sudah sama-sama sepakat berpisah. Jadi proses sidang hanya untuk memenuhi prosedur hukum,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat banyak perkara berakhir dengan putusan verstek—yakni putusan yang dijatuhkan hakim ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah. Dalam perkara-perkara ini, ketidakhadiran salah satu pihak seringkali menjadi alasan putusan dijatuhkan lebih cepat.

Agung menegaskan bahwa proses persidangan untuk kasus perceraian di PN Kediri rata-rata berlangsung singkat, hanya sekitar satu hingga dua bulan, dengan tiga kali agenda sidang. “Putusannya hampir selalu verstek karena salah satu pihak tidak hadir,” pungkasnya.

(Red.EH)

Posting Komentar

0 Komentar