kabarreskrim.co.id Labuan Bajo, NTT — Isu dugaan “getok harga” terhadap rombongan wisatawan di kawasan kuliner Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, sempat menghebohkan publik. Namun, klarifikasi dari pihak pedagang dan pemerintah daerah memastikan bahwa tidak ada pelanggaran harga dalam transaksi tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada 26 Oktober 2025, ketika rombongan Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) makan di salah satu lapak kuliner milik YY. Rombongan tersebut menilai tagihan sebesar Rp 16 juta terlalu tinggi, sehingga menuai polemik di media sosial.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat langsung memanggil pemilik lapak untuk klarifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa total pesanan untuk 32 orang mencapai Rp 15,8 juta, sudah termasuk pajak 10%. Semua harga telah sesuai dengan daftar menu yang tersedia di tempat.
Menurut pejabat dinas setempat, hasil perhitungan ulang menunjukkan tidak ada indikasi manipulasi harga. Setiap menu telah disertai timbangan dan daftar harga per ons sehingga transparan.
Pihak pedagang YY juga menegaskan bahwa harga telah disepakati sebelum makanan dimasak. Ia bahkan menunjukkan bukti nota serta rincian menu yang dipesan, termasuk kepiting asam manis, lobster steam, ikan bakar, dan aneka sayur, yang memang memiliki harga tinggi karena bahan bakunya berasal dari pemasok lokal dengan tarif ekspor.
YY juga menjelaskan, dirinya sempat menurunkan tagihan menjadi sekitar Rp 14,3 juta setelah terjadi perbedaan persepsi dengan tamu. “Harga sudah disetujui sejak awal, kami tidak mungkin masak kalau belum ada kesepakatan,” ujarnya kepada awak media.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha kuliner di kawasan wisata tetap menjaga transparansi harga, sementara wisatawan diharapkan menanyakan daftar menu sebelum memesan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
(Red.EH)
0 Komentar