kabarreskrim.co.id Siak, Riau – Warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pria yang dikubur secara tidak wajar dan ditutup menggunakan terpal di halaman rumah salah satu warga. Korban diketahui bernama Novrianto (39), sementara pelaku pembunuhan diduga kuat adalah temannya sendiri, Ikhsan (44).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tragis itu dipicu oleh hal sepele. Menurut keterangan aparat kepolisian, pelaku tersulut emosi lantaran tidak diberikan jaringan hotspot oleh korban. Dalam keadaan dipengaruhi minuman tuak, pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (26 Oktober 2025) dini hari, sementara jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, Selasa (28 Oktober), di kebun belakang rumah tersangka di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Setelah menerima laporan adanya temuan kuburan mencurigakan, tim Satreskrim Polres Siak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, istri pelaku yang menjadi pelapor turut memberikan keterangan penting kepada penyidik. Ia menyebut korban adalah teman suaminya yang sempat datang ke rumah pada malam kejadian.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas tersangka sebelum melarikan diri ke arah Pekanbaru. Koordinasi cepat dilakukan dengan aparat setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
“Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Saat ini tersangka telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar salah satu pejabat kepolisian yang ditemui di Mapolres Siak.
Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Pekanbaru, korban mengalami luka bacok berulang yang menyebabkan kematian. Hasil tersebut juga memperkuat bukti keterlibatan tersangka.
Atas perbuatannya, Ikhsan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena motifnya yang sangat sepele, namun berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa seseorang. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi.
(Red.EH)
0 Komentar