Aksi Pengawas Isi BBM Sendiri di SPBU Tuban Picu Sorotan: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mengemuka

 

kabarreskrim.co.id Seorang Oknum Pengawas Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Seenaknya di SPBU 54.623.34 Tuban.Pertamina gencar melaksanakan inspeksi mendadak ke seluruh SPBU di Jawa Timur bukan tanpa alasan, maraknya issu pertalite yang dicampur etanol atau air merupakan hal utama untuk menjaga kemurnian dan keabsahan dari issu yang beredar. Pertamina Bertindak tegas akan memberikan sanksi beragam pada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam segala aspeknya.

Anehnya ditengah ramainya sidak Pertamina, muncul sebuah mobil Carry berwarna abu-abu dengan Nopol S 1645 MB datang ke sebuah SPBU 54.623.34 di jalan Km 4 Tuban Babat Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur. Lalu turunlah seorang konsumen berjenis kelamin laki-laki dengan leluasa ia mengisi barcode dan menekan mesin dispenser nomor 1 sendiri tanpa bantuan petugas SPBU tersebut. Tampak aneh jika ada konsumen terlihat mengisi BBM langsung bukan oleh petugas resmi SPBU, melainkan menekan sendiri angka pada mesin dispenser SPBU. Padahal, sesuai standar operasional Pertamina, pengisian BBM wajib dilakukan oleh operator untuk menjamin keselamatan serta mencegah penyalahgunaan, aksi membiarkan konsumen mengisi sendiri bukan hanya rawan kecurangan, tapi juga terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Seperti diketahui, peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite, Solar subsidi) sembarangan, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ketika ditanya oleh awak media tentang kejanggalan ini petugas SPBU menjawab boleh saja karena orang tadi adalah seorang pengawas SPBU. Namun menurut penglihatan awak media beliau tidak memakai seragam atau atribut SPBU, baik seragam hitam putih atau merah putih. 

Rajab selaku manajer (Orang yang dipercaya oleh yayasan berinisial M cabang Lamongan) SPBU 54.623.34 menerangkan bahwa SPBU ini adalah milik yayasan berinisial M cabang Lamongan, dan menurut SOP BPH Migas sebenarnya SPBU tidak memperbolehkan hal seperti itu terjadi. Sedangkan pada saat itu ada sidak dari Pertamina  dan langsung menanyakan atau meminta klarifikasi, dan awak media langsung meminta klarifikasi  PT. Pertamina meminta agar cepat berkoordinasi dengan manajer SPBU 54.623.34. Sang manager akan menegur pengawas SPBU tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan agar bisa memberi contoh bagi bawahannya.

Ini bukti lemahnya pengawasan SPBU 54.623.34 di Jalan km 4 Tuban Babat Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan harus diproses tegas, jangan sampai ada main mata dalam distribusi BBM. Pertamina, BPH Migas, bahkan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata.  Langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan sangat dinantikan.

Alasan dari pengawas SPBU adalah karena saudara yang bersangkutan sedang sakit, hal ini patut dipertanyakan kembali ketika masyarakat yang mengalami kejadian ini apakah pihak SPBU juga akan melakukan hal yang sama. Dengan memperbolehkan semua konsumen mengisi sendiri BBM di SPBU tersebut. Sedangkan konsumen yang "mengisi sendiri" di SPBU melanggar SOP BPH Migas karena melibatkan praktik pengisian yang tidak sesuai prosedur, yaitu pengisian oleh pihak yang tidak berwenang di stasiun pengisian (SPBU) dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui metode pengisian tidak langsung, seperti dengan tangki atau jeriken di luar kendaraan resmi. Ini melanggar peraturan yang mengatur keselamatan, distribusi BBM, dan penggunaan BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina. 

Pelanggaran SOP BPH Migas yang Terkait 

Pengisian Bersubsidi SOP BPH Migas mengatur bahwa pengisian BBM bersubsidi (termasuk Pertalite) hanya boleh dilakukan oleh konsumen langsung ke tangki kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki barcode My Pertamina, atau ke tangki penyimpanan resmi milik SPBU itu sendiri, bukan melalui perantara yang mengisi di luar prosedur. 

Sebenarnya konsumen diperbolehkan menggunakan mesin pengisi BBM sendiri di SPBU yang menyediakan fasilitas self-service .

- SPBU Self-Service: SPBU jenis ini memungkinkan konsumen untuk mengisi sendiri bahan bakar ke tangki kendaraan sesuai kebutuhan .

- Cara Penggunaan: Konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu ke petugas SPBU, kemudian melakukan scanning struk pembelian pada mesin pengisi BBM. Setelah itu, konsumen dapat mengisi bahan bakar sendiri dengan mengikuti petunjuk yang ada .

- Tujuan: SPBU self-service bertujuan untuk mempersingkat waktu antrean, mengoptimalkan kinerja operator, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengisian bahan bakar secara mandiri .

SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran termasuk menjual BBM tanpa prosedur yang benar sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.623.34 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Dan hingga berita ini dilayangkan pihak SPBU sendiri belum juga memberikan tindakan tegas terhadap oknum tersebut, terkesan mengabaikan dugaan ini serta membiarkan opini publik merajalela. Setidaknya ini menjadi sebuah pelajaran bagi oknum diatas agar lebih bijak bertindak, untuk memberikan contoh yang baik pada konsumen serta tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

Akhirnya ketegasan BPH Migas, satgas Pertamina dan dibantu Aparat Penegak Hukum dipertanyakan agar berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk menertibkan segala tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.

(Red.Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar