kabarreskrim.co.id SPBU 54.661.21 Mekayani Pengangsu BBM Bersubsidi Yang Merupakan Tetangga Dekat Praktik "pengangsu" BBM, yaitu pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali, seringkali menimbulkan masalah kelangkaan dan merugikan masyarakat umum.
Padahal legalitas dan aturan terkait pengangsu BBM sudah beredar luas diantaranya : - Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Pembelian Pertalite menggunakan jerigen dilarang kecuali disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro/kecil - Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012: SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen untuk dijual lagi - Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar - Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun hal ini tidak lantas membuat semua karyawan SPBU 54.661.21 di jalan A. Yani Binangun Blitar menaatinya.
Terbukti pada Minggu tanggal 12 Oktober 2025 terdapat motor thunder mengisi BBM jenis pertalite dua kali dalam satu antrian. Ia merupakan seorang tengkulak yang menjadi faktor terjadinya antrean panjang hingga membuat masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat langsung malah dirugikan. Sedangkan mereka malah menjual pertalite tersebut lebih mahal kepada masyarakat.
Diduga armada yg di buat mengangsu berada di sebelah nya
Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh hadirnya pengangsu BBM ini. 1. Kelangkaan BBM: Praktik pengangsu menyebabkan kelangkaan BBM di SPBU, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. 2. Merugikan Masyarakat Kecil: Masyarakat kecil yang hanya membeli BBM dalam jumlah kecil (misalnya 3 liter per hari) menjadi korban karena sering kehabisan stok akibat ulah pengangsu. 3. Potensi Kerugian Negara: BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Satu lagi kejanggalan ada dua buah mobil panther merah dan kijang hitam mengisi BBM dalam jumlah banyak kemudian setelah awak media mengikuti keduanya, malah parkir di SPBU untuk kemudian ditimbun ke tempat lain.
Setelah ditelusuri pemiliknya merupakan ketua paguyuban pengepul yang juga merupakan tetangga dekat SPBU yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dan rumahnya berada dibelakang counter HP. Lantas pengawasan dari APH (Aparat Penegak Hukum): Masyarakat berharap APH dapat memantau dan menindak tegas praktik pengangsu BBM yang melanggar hukum. Pertamina diharapkan meningkatkan pengawasan di SPBU untuk mencegah praktik pengangsu dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. ( Red. investigasi)
0 Komentar