Puluhan Jemaah Umrah di Kediri dan Nganjuk Diduga Tertipu Travel Tak Berizin

  

kabarreskrim.co.id KEDIRI — Harapan puluhan calon jemaah umrah asal Kediri dan Nganjuk pupus setelah diduga menjadi korban travel tidak berizin. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah.

Sedikitnya 23 jemaah mengaku telah melunasi biaya umrah berkisar Rp 33,5 juta hingga Rp 38 juta kepada lembaga bernama Indonesia Haji Training Centre (IHTC). Namun hingga kini, keberangkatan yang dijadwalkan pada Februari 2025 itu tak kunjung terealisasi.

Salah satu jemaah, Evy Kamilatul Ma’rifah, menceritakan bahwa dirinya dan puluhan peserta lain sudah menyiapkan segala keperluan dan bahkan sempat berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta. Namun sesampainya di sana, mereka mendapat kabar mengejutkan — visa umrah belum terbit. “Kami diminta menunggu, tapi tak ada kejelasan. Akhirnya kami gagal berangkat,” ungkapnya kepada awak media.

Setelah menunggu kepastian selama berbulan-bulan, para jemaah akhirnya melaporkan pihak IHTC ke Polres Kediri Kota. Laporan tersebut disertai dengan bukti pembayaran dan perjanjian tertulis di atas materai, di mana pihak travel berjanji mengembalikan dana jemaah paling lambat 15 Maret 2025. Namun janji itu kembali tak ditepati dengan alasan proses penjualan aset perusahaan belum selesai.

Penasihat hukum korban, Rosi Armitasari, menyebut bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyelidikan setelah upaya mediasi pada Agustus lalu gagal karena pihak pemilik travel tidak hadir. “Kami berharap proses hukum tetap dilanjutkan agar para korban mendapat keadilan,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, IHTC diketahui telah beroperasi sekitar dua tahun. Pada tahun pertama, kegiatan pemberangkatan umrah berjalan lancar. Namun pada tahun berikutnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari kegagalan pemberangkatan hingga dugaan tunggakan pembayaran mobil rental senilai Rp 10 juta kepada pihak ketiga.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri menegaskan bahwa IHTC tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. “Lembaga tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin PPIU aktif,” ujar salah satu pejabat Kemenag setempat.

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai pemilik IHTC menyampaikan pembelaan bahwa lembaganya bukan biro travel umrah, melainkan hanya bertugas melakukan pendampingan dan pelatihan bagi calon jemaah. Mereka juga mengklaim telah menjalin kerja sama dengan biro umrah berizin resmi.

Namun, hingga kini, sebagian besar jemaah belum menerima kepastian terkait pengembalian dana maupun jadwal keberangkatan baru.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
(Red.EH)

Posting Komentar

0 Komentar