Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

  

JAKARTA kabarreskrim.co.id – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di sektor pemerintahan.

Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan diperkuat melalui regulasi teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah, ditambah sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pekerjaan, THR, gaji ke-13, hingga tunjangan transportasi sesuai ketentuan.

Tugas PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi, meliputi tenaga administrasi, teknis, pengajar, penyuluh, dan tenaga kesehatan tertentu. Rekrutmen dilakukan melalui pengumuman instansi pemerintah dan pendaftaran di portal resmi SSCASN saat dibuka. Setelah lolos seleksi administrasi dan kompetensi, peserta menandatangani kontrak kerja sebelum ditempatkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Keuntungan skema ini antara lain fleksibilitas kerja, penghasilan tetap sesuai UMP, serta jaminan sosial yang jelas meski beberapa tunjangan disesuaikan secara proporsional dengan sifat pekerjaan paruh waktu.

Posting Komentar

0 Komentar