KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

  

Jakarta kabarreskrim.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024. Uang tersebut disebut berasal dari transaksi penjualan visa haji melalui biro perjalanan.

“Memang ada pengembalian dana. Jumlah pastinya akan kami sampaikan kemudian,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Budi menjelaskan, uang yang dikembalikan terkait dengan praktik penjualan kuota haji yang dilakukan lewat biro perjalanan milik Khalid.

Khalid Akui Kembalikan Dana

Sebelumnya, Khalid Basalamah mengungkapkan secara terbuka bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dana ke KPK. Hal itu disampaikannya dalam sebuah tayangan podcast.

“Pihak KPK meminta agar dana yang dipungut dari jamaah dikembalikan. Totalnya termasuk biaya USD 4.500 per jamaah ditambah USD 37 ribu yang diminta dari rombongan. Semuanya sudah saya serahkan,” ujarnya.

Khalid menjelaskan, awalnya jamaah yang ia bawa berangkat melalui jalur furoda. Namun, kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah yang mengklaim memiliki akses kuota tambahan sebanyak 2.000 visa dengan fasilitas maktab eksklusif dekat Jamarat.

Setiap jamaah diminta membayar tambahan USD 4.500, bahkan ada 37 jamaah yang dipungut ekstra USD 1.000 agar visa mereka segera diproses. Namun, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Tenda jamaah berpindah-pindah dan maktab yang ditawarkan pun tidak sesuai perjanjian.

Belakangan terungkap, visa kuota tersebut sejatinya tidak dipungut biaya, sehingga pembayaran jamaah dinilai merugikan.

KPK Dalami Mekanisme Keberangkatan

KPK kini menelusuri lebih jauh proses keberangkatan rombongan Khalid. Menurut Budi, penyidik mendalami mekanisme perubahan dari jalur furoda ke haji khusus, serta keterlibatan pihak travel yang memfasilitasi.

“Penyidik menanyakan bagaimana mekanisme perolehan kuota tambahan, termasuk fakta di lapangan. Tidak hanya kepada Ustaz KB, tetapi juga kepada pihak travel lain dan asosiasi yang menaungi biro perjalanan,” jelasnya.

Khalid sendiri telah diperiksa KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. Ia dipanggil sebagai pemilik biro travel yang memberangkatkan jamaah pada musim haji 2024.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan.

Kasus berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Namun, pembagian yang seharusnya mengikuti aturan—8 persen untuk haji khusus—berubah sehingga menimbulkan dugaan manipulasi.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

(red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar