Kejari Kediri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

  

KEDIRI kabarreskrim.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Kras. Keduanya berinisial YW dan YP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup pada Kamis (11/9/2025). Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari hingga 30 September 2025.

“Tim penyidik telah menetapkan YW dan YP sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, Jumat (12/9/2025).

Kasus bermula pada 2022 ketika YW, seorang pengusaha warung makan, mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain dengan bantuan YP yang merupakan mantri bank. Pengajuan kredit disetujui oleh saksi IR selaku pemutus kredit. Namun, hasil audit internal pada 2023 menemukan penyimpangan.

YW kemudian kembali mengajukan kredit baru dengan modus serupa untuk menutup tunggakan pinjaman sebelumnya. Praktik ini menyebabkan kredit macet dan merugikan negara.

“Perbuatan para tersangka jelas bertentangan dengan aturan perbankan. Dana pinjaman tidak bisa dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegas Iwan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tertanggal 20 Agustus 2025, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4,85 miliar.

Kejari Kediri menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban.

“Penetapan tersangka YW dan YP adalah langkah awal. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Iwan.

Kejari juga mengimbau aparat perbankan agar lebih transparan dan berhati-hati dalam pemberian kredit guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Posting Komentar

0 Komentar