Audiensi Warga Pojok dengan Wali Kota Kediri Sepakati Kompensasi TPA Klotok

  

KEDIRI kabarreskrim.co.id – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menggelar audiensi dengan warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, membahas dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (11/9/2025), dan menghasilkan kesepakatan mengenai kompensasi bagi warga terdampak.

Audiensi dihadiri oleh Asisten Wali Kota Mandung Sulaksono, Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono, serta tokoh masyarakat Kelurahan Pojok.

Wali Kota Vinanda menyampaikan apresiasinya terhadap semangat warga yang memberikan masukan kepada pemerintah.

“Saya melihat warga Kelurahan Pojok punya semangat yang sama untuk membangun Kota Kediri. Masukan dan saran ini akan segera kami tindaklanjuti, harapannya ke depan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya kepedulian bersama menjaga lingkungan, agar terwujud Kota Kediri MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni).

Dewan Penasihat LSM Saroja, Supriyo, menilai pertemuan ini sebagai momentum penting terkait kompensasi sampah. Ia menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 yang dinilai masih menimbulkan perbedaan antara aturan dan realisasi di lapangan.

“Kita sepakat kompromi tahun ini. Tapi tahun depan kami mendorong penyusunan regulasi ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan warga,” tegasnya.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, memastikan kompensasi segera dicairkan bulan ini untuk 3.345 Kepala Keluarga (KK) terdampak di Kelurahan Pojok. Pencairan dilakukan dengan sistem transfer sesuai pembagian zona.

Rincian besaran kompensasi:

  • Zona 1: Rp1.250.000

  • Zona 2: Rp700.000

  • Zona 3: Rp550.000

  • Zona 4: Rp275.000

Imam menambahkan, data penerima akan diperbarui menyesuaikan kondisi terbaru, seperti pernikahan, KK baru, atau ahli waris. Sementara tuntutan warga agar kompensasi dinaikkan menjadi Rp2 juta akan dibahas lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar