Jember, kabarreskrim.co.id– Pelarian YouTuber kontroversial asal Jember yang sempat membuat geger publik dengan pernyataannya yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif, akhirnya berakhir. Pria berinisial DISB (47) itu ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Badung, Bali, setelah sempat menghilang usai unggahan videonya viral dan memicu kecaman luas.
DISB, yang diketahui tinggal di Perumahan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan tindak penistaan agama.
"Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Banjar Tegal, Kuta, Badung, Bali. Di lokasi tersebut pula, ia diduga merekam konten videonya," ungkap Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Tersangka merupakan pemilik akun YouTube 'Warta Kabar Baik', yang memicu kontroversi setelah mengunggah video berjudul "Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI". Dalam video itu, ia menyampaikan pernyataan yang meragukan keberadaan Nabi Muhammad SAW, menyebutnya sebagai tokoh fiksi belaka.
"Unggahan seperti ini sangat berpotensi menimbulkan keresahan dan tindakan anarkis di masyarakat. Kami tidak ingin kecaman ini berubah menjadi kekerasan," tegas Bobby.
Akibat perbuatannya, DISB dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Tak hanya kali ini, Bobby juga mengungkap bahwa tersangka adalah residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, DISB pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 2 tahun 10 bulan karena pernyataan serupa yang menyakiti keyakinan umat beragama.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyampaikan bahwa motif pelaku membuat konten tersebut bukan semata keyakinan pribadi, melainkan demi mengejar popularitas dan jumlah penonton di kanal YouTube-nya.
“Motif pelaku murni mencari sensasi dan viewer, bukan sekadar menyampaikan opini. Ia sadar pernyataannya provokatif, tapi tetap dilakukan demi menjaring perhatian,” ujar Angga.
Video yang diunggah pada Rabu, 30 April 2025, sempat ditonton 5.800 kali sebelum akhirnya dihapus dari platform. Namun cuplikannya sudah menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan sejumlah ormas dan tokoh agama.
Salah satu organisasi yang merespons dengan cepat adalah GP Ansor Cabang Kencong, Jember. Melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH), mereka resmi melaporkan akun 'Warta Kabar Baik' ke pihak kepolisian pada Minggu, 4 Mei 2025.
“Kami melaporkan saudara Donald Ignatius, yang mengunggah konten melecehkan keyakinan kami. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap toleransi dan kehidupan beragama di Indonesia,” ujar Mohammad Khoiron Kisan, Ketua LBH GP Ansor Cabang Kencong.
Polres Jember mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Dalam negara hukum, ujar AKBP Bobby, kebebasan berekspresi harus tetap dibatasi oleh norma, hukum, dan etika.
"Kami pastikan, proses hukum berjalan transparan dan tegas. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri," pungkasnya.(red.a)
0 Komentar