Dugaan Suap Mewarnai Pengangkatan Tiga Perangkat Desa di Tiru Lor

 


Kediri, kabarreskrim.co.id – Isu jual beli jabatan kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dalam proses pengisian tiga posisi strategis perangkat desa, yakni Kepala Dusun Sentul Barat, Kepala Dusun Sentul Timur, dan Kepala Seksi Kesejahteraan, beredar kabar bahwa para kandidat diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar demi bisa menduduki jabatan tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan kesaksian sejumlah warga, disebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung secara tertutup dan tidak melalui tahapan seleksi yang transparan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Diduga, masing-masing calon harus merogoh kocek puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk "mengamankan" kursi yang diperebutkan.

"Kami sebagai warga desa tidak pernah dilibatkan atau mendapat informasi apapun tentang proses seleksi perangkat desa. Tidak ada pengumuman, tidak ada uji kompetensi terbuka. Tiba-tiba sudah ada perangkat baru yang diangkat," ujar Misno, warga Dusun Sentul Barat.

Langkah protes kini mulai digalang oleh sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok pemuda yang menuntut transparansi dan investigasi terhadap dugaan jual beli jabatan ini. Mereka menyampaikan tuntutan kepada Inspektorat Kabupaten Kediri dan Ombudsman RI agar segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengangkatan tersebut.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Nusantara Kediri, Dr. Dwi Anggoro, praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). "Jika benar terjadi, ini adalah bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 5 dan Pasal 12B: Larangan memberikan atau menerima suap oleh penyelenggara negara.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 421 KUHP:

Tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintahan yang merugikan warga negara.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017:

Menekankan pentingnya seleksi perangkat desa yang profesional, objektif, dan transparan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Mewajibkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan desa.

Dengan berkembangnya kasus ini, harapan masyarakat tertuju pada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat, serta mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar