Kediri, kabarreskrim.co.id – Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian tiga posisi penting perangkat desa: Kepala Dusun Joho, Sekretaris Desa, dan Kepala Seksi Pelayanan. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber mengungkap bahwa masing-masing calon diduga menyetor dana puluhan hingga ratusan juta rupiah demi menduduki jabatan tersebut.
Warga menyatakan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Banyak warga kecewa karena tidak mengetahui adanya pengumuman seleksi, bahkan beberapa tokoh desa menyebut bahwa hasil seleksi seolah sudah "diatur" jauh sebelum pelaksanaan.
"Kami heran, tiba-tiba sudah ada pelantikan tanpa informasi seleksi. Yang lolos katanya sudah setor uang ke oknum," ujar Tono, warga Dusun Joho.
Lebih lanjut, isu ini tidak hanya meresahkan masyarakat desa, tetapi juga mencoreng semangat transparansi dan demokratisasi yang sedang dibangun dalam tata kelola pemerintahan desa. Beberapa pihak menilai bahwa jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang memperkuat praktik korupsi di tingkat desa.
Sumber internal desa menyebutkan bahwa proses seleksi cenderung manipulatif. Tes seleksi yang seharusnya objektif diduga hanya formalitas, dan para calon yang telah menyetor sejumlah uang telah dipastikan lolos jauh sebelum tes dimulai. Selain itu, keterlibatan panitia seleksi yang dibentuk oleh Kepala Desa juga menjadi sorotan karena adanya indikasi tidak netral dan berpihak.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 5: Memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal 12B: Larangan penerimaan gratifikasi.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain.
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Seleksi perangkat desa wajib transparan dan akuntabel.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menjamin partisipasi dan hak warga dalam tata kelola desa.
Warga kini berencana mengajukan laporan resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kediri dengan membawa bukti berupa testimoni, rekaman suara, dan bukti transaksi. Masyarakat berharap agar proses hukum bisa menjerat pelaku dan membatalkan hasil seleksi yang cacat prosedur tersebut.
Selain itu, dorongan untuk membuka audit total terhadap seluruh proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri semakin kuat. Para aktivis dan tokoh masyarakat berharap agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera membentuk tim independen guna menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Jika terbukti bersalah, pelaku baik dari kalangan panitia, pemerintah desa, maupun perangkat terpilih dapat dijatuhi hukuman pidana berat dan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa tetap terjaga.(Red.Tim)
.jpg)
0 Komentar