Surabaya, kabarreskrim.co.id – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus memburu dua buronan berinisial MS dan RS yang diduga sebagai pemilik bunker penyimpanan narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya. Bunker tersebut ditemukan pada Senin (25/11/2024), hasil pengembangan penggerebekan sebelumnya pada Jumat (22/11/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, menjelaskan bahwa bunker ini berisi barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 1,4 miliar, uang tunai Rp 230 juta, serta peralatan pendukung distribusi narkoba.
"Di dalam bunker tersebut terdapat dua brankas yang berisi 129 poket sabu dengan berat total 1 kilogram, uang tunai Rp 230,9 juta, empat mesin pengepres plastik, tiga timbangan, ponsel, buku catatan penjualan, dan plastik berbagai ukuran," terang William pada Senin (25/11/2024).
William menambahkan, wilayah Kampung Narkoba Jalan Kunti tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga area penyimpanan sabu. “Kami mengimbau MS dan RS segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan tetap mengejar hingga mereka tertangkap,” tegasnya.
Penangkapan Jaringan Kampung Narkoba
Dalam operasi di kawasan tersebut, polisi juga menangkap enam tersangka terkait peredaran narkoba, termasuk residivis yang pernah ditahan pada 2017 dan 2018.
Tersangka DW, yang ditangkap dengan barang bukti empat poket sabu seberat 1,7 gram dan uang tunai Rp 350 ribu, diketahui pernah menjalani hukuman sebagai pengedar sabu. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga ke pasangan suami-istri, LL dan DH, serta anak buah mereka, BG.
"BG diamankan dengan barang bukti 52 poket sabu seberat 43,58 gram dan uang tunai Rp 6,2 juta. DH sendiri merupakan residivis bandar sabu di Jalan Kunti," tambah William.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 25 orang, dua di antaranya adalah pengedar aktif dengan barang bukti 23 poket sabu seberat 9,74 gram. Sisanya akan menjalani asesmen untuk menentukan keterlibatan mereka sebagai korban atau pelaku.
Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
"Kami berharap ini menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan demi memberantas jaringan di wilayah Surabaya," tutup William. (Red.D)
0 Komentar