NGANJUK, Kabarreskrim.co.id – COVID-19 adalah salah satu pemicu penutupan total tempat wisata kebanggaan warga Nganjuk, mungkin juga kebanggaan Jawa Timur, yaitu The Legend Waterpark Kertosono.
Bagaimana tidak, wisata yang bernuansa air ini oleh pemerintah diharuskan tutup total selama COVID-19 melanda Indonesia hampir kurang lebih dua tahun. Sementara itu, ratusan karyawan harus membayar listrik, pekerja lapangan harus dibayar, dan pajak harus dibayar. Sementara obyek wisatanya harus tutup. "Jelas saya terancam bangkrut," ujarnya.
Sebab dulu, obyek wisata air terbesar di Nganjuk itu pernah menjadi primadona bagi masyarakat, dan hampir seluruh Jawa Timur pernah berkunjung ke Waterpark Kertosono.
Setelah lama tutup, Rabu, 31 Juli 2024, siang tadi, mendadak ada petugas dari Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk yang mendatangi The Legend Waterpark Kertosono.
Dibuka dengan dikawal puluhan anggota polisi, petugas melakukan eksekusi terhadap The Legend Waterpark Kertosono.
Terdengar bahwa dua bulan yang lalu tempat ini masih dalam sengketa. Pihak yang menyekatkan hari ini eksekusi itu diawali dengan pembacaan surat keputusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk serta juru sita.
Setelah itu, petugas membuka paksa pintu pagar dengan gunting berukuran besar dan masuk ke dalam Waterpark Kertosono. Dalam keadaan dirantai dan digembok warna stainless oleh pemilik, Bu Eny.
Rombongan eksekutor kemudian masuk dan melihat bagian dalam The Legend Waterpark. Terpantau setelah masuk, pemohon mutar-mutar mengecek isi dalam. Dalam pembicaraannya, terdengar bahwa setelah isinya kosong, mereka merasa kecewa.
Hal ini tentu saja membuat pemohon eksekusi merasa kecewa. "Kok kosong semua," ujar seorang pria berbaju hem batik merah.
Dalam wawancara bersama awak media, Davy Hindranata, SH, MH, kuasa hukum Lanny Sanjaya, pemohon eksekusi, menjelaskan bahwa awalnya The Legend Waterpark Kertosono ini dijadikan agunan oleh ES dan S, pemilik lama, kepada salah satu bank swasta di Indonesia.
Hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik The Legend Waterpark tidak bisa memenuhi tanggungannya. Dengan nilai harga sebesar 10 M untuk tanah seluas itu, mungkin pemilik merasa tidak sepadan dengan harga tanah di daerah tersebut.
Proses lelang diikuti oleh Lanny S, warga Kediri, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh pihak bank sehingga berhak mengambil alih dan menjadi pemilik baru Waterpark Kertosono.
Namun, saat akan diambil alih, pemilik lama ternyata enggan menyerahkannya, sehingga Lanny Sanjaya kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Nganjuk.
Proses eksekusi berhasil dilakukan dan Lanny Sanjaya kini menguasai The Legend Waterpark Kertosono. Padahal, menurut Davy Hindranata, kuasa hukum Lanny Sanjaya, yang dilelang oleh bank dan dibeli kliennya melalui lelang bukan hanya tanahnya saja, tapi juga seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di dalamnya.
Atas hancurnya seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di dalam The Legend Waterpark Kertosono, tim kuasa hukum Lanny Sanjaya merasa dirugikan. "Setelah kami klarifikasi lewat WA dengan pemilik Bu Eny, tetap ada rasa janggal meskipun eksekusi sudah dilakukan," ucapnya. "Masak tanah seluas itu cuma dihargai 10 M," ujar (red bon).

0 Komentar