Jakarta, kabarreskrim.co.id - Polisi menangkap YA, kekasih artis Tamara Tyasmara terkait kasus kematian Dante (6). Kekasih Tamara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dante merupakan anak dari Tamara Tyasmara. Dante meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi kemudian memeriksa CCTV di area kolam renang. Dan, tersangka terekam kamera CCTV diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.
1. Polisi Tangkap Pacar Tamara Tyasmara
Pihak kepolisian menangkap YA, kekasih Tamara Tyasmara terkait kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara. YA ditangkap pada Jumat (9/2/2024) di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," tutur Ade.
Kasus kematian Dante saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan ada kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
2. Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Kekasih Tamara Tyasmara itu ditangkap di rumahnya.
"Betul (tersangka)," ujar Kombes Ade.
YA ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kini, YA menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade.
3. YA Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kekasih Tamara Tyasmara yang jadi tersangka kematian Dante, putra Tamara, dijerat pasal berlapis. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi menjerat YA dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Wira, Jumat (9/2/2024).
"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Wira.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya juga menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," kata Ade.
4. YA Terancam 20 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka terkait kematian Dante, anak Tamara. YA kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
5. Kronologi Dante Ditenggelamkan YA
Peristiwa YA menenggelamkan Dante di kolam renang terekam kamera CCTV. detikcom memperoleh rekaman CCTV saat korban dan YA berada di kolam renang. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat kondisi kolam renang yang sepi.
Awalnya, Dante terlihat berada di area pinggir kolam renang sambil berpegang pada pembatas kolam renang. Satu anak lainnya juga berada di dekat Dante.
YA awalnya berada di belakang Dante. Pelaku juga sempat terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum bergerak mendekati Dante. Saat berada persis di belakang Dante, YA kemudian menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air.
Peristiwa itu terjadi beberapa lama. Tubuh Dante ditenggelamkan di dalam kolam renang hingga terlihat tidak tampak di permukaan air.
Perbuatan YA menenggelamkan tubuh Dante terjadi beberapa saat. Lalu, YA menaikkan Dante yang telah terlihat lemas ke pinggir kolam renang.
YA terlihat seolah-olah memberikan bantuan kepada Dante. Sementara itu, satu orang anak perempuan yang berada di dekat Dante dan YA hanya tampak mengamati.
6. Dante Ditenggelamkan 12 Kali di Kolam Renang
Terungkap Dante (6), anak Tamara Tyasmara meninggal setelah ditenggelamkan oleh YA, kekasih Tamara. Polisi menyebut Dante tewas setelah ditenggelamkan 12 kali di kolam renang.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).
Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.
"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," katanya.
Polisi mendalami motif YA membuhuh Dante (6), anak Tamara. YA terekam kamera CCTV menenggelamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia.
"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," kata Ade Ary.(red.L)
0 Komentar