Ternyata Ada Korban Lain Argiyan Selain Mahasiswi yang Dibunuh di Depok

Depok, kabarreskrim.co.id  - Argiyan Arbirama telah dicokok polisi karena membunuh Kayla Rizki Andini. Terlepas dari peristiwa keji dari mahasiswa terhadap mahasiswi yang punya relasi pacaran tersebut, ternyata Argiyan pernah memperkosa gadis di bawah umur! Ada korban lain dari kejahatan Argiyan.

Kayla, mahasiswi usia 20, ditemukan tewas di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1) lalu. Kasus pembunuhan ini terungkap usai ibu dari Argiyan yang melapor ke polisi.

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok kemudian menangkap Argiyan, pemuda 20 tahun itu. Dia ditangkap di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Kamis (18/1) itu juga. Pemunbunuhan itu diawali cekcok kedua muda-mudi tersebut.

"Di rumah kontrakan saya, saya cekcok berdua. Akhirnya saya emosi, saya khilaf," kata Argiyan dalam video.

Keluarga Kayla sangat terpukul dengan tragedi ini. Tak ada yang menyangka gadis kuliahan yang sopan itu dibunuh pacarnya.

Ada korban lain dari Argiyan
Ternyata, Argiyan pernah memperkosa perempuan di bawah umur. Polisi pernah mendapat laporan soal kejahatan Argiyan tersebut.

"Informasinya demikian, ini makanya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/1) kemarin.

Korbannya bukan Kayla, melainkan seorang wanita yang kini berusia 18 tahun. Saat diperkosa oleh Argiyan, korban ini masih berusia 17 tahun.

Argiyan sendiri dilaporkan oleh korban tersebut pada Januari 2024 di Polres Metro Depok. Kasus ini masih berproses di Polres Metro Depok.

Argiyan sendiri dilaporkan oleh korban tersebut pada Januari 2024 di Polres Metro Depok. Kasus ini masih berproses di Polres Metro Depok.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya membenarkan Argiyan pernah dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban lain.

"Jadi, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui pernah memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan seorang anak di bawah umur," jelas Wira saat dihubungi secara terpisah.

"Pengakuan pelaku ini masih akan kami koordinasikan dengan Polres Metro Depok," sambungnya.

Korban tersebut kini tengah hamil 9 bulan dan tengah menuju persalinan. Adapun laporan tersebut dibuat oleh korban di Polres Metro Depok.

"Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Depok bahwa benar ada laporan atas pelaku dengan korban anak di bawah umur. Saat ini korban hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar