Surabaya, kabarreskrim.co.id - Remaja perempuan di Kota Surabaya menjadi korban pencabulan sekeluarga. Anak perempuan berusia 13 tahun itu dicabuli ayah, kakak, dan dua pamannya.
Pencabulan tersebut diketahui oleh ibu kandung korban, yang langsung melaporkannya ke polisi. Kini, keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan.
Berikut sejumlah fakta pencabulan sekeluarga terhadap anak perempuan di Tegalsari, Surabaya:
1. Identitas Pelaku
Empat pelaku pencabulan remaja 13 tahun di Surabaya adalah keluarga kandungnya sendiri. Mereka adalah ayah, kakak, dan paman korban.
Ketiga pelaku adalah ME (43) ayah korban, MNA (17) kakak korban, I (43) dan MR (49) yang merupakan paman korban. Mereka telah ditangkap dan ditahan.
2. Pencabulan Diketahui Ibu Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah diketahui ibu korban. Tak terima putrinya dicabuli keluarga sendiri, sang ibu langsung melapor polisi.
3. Awal Mula Pencabulan
Hendro menjelaskan, korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya. Kemudian berlanjut dilakukan ayah dan paman-pamannya.
"Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban," ujar Hendro, Jumat (19/1/2024).
4. Pencabulan Terakhir Januari 2024
Mirisnya, kejadian terakhir terjadi bulan ini. Saat itu, kakak korban hendak menyetubuhi korban yang sedang dalam kondisi menstruasi.
"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024, pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi," ujar Hendro.
5. Pelaku Ditetapkan Tersangka
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari keterangan sementara, para pelaku melakukan pencabulan pada bulan ini.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan korban, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Lalu, melakukan penahanan," imbuh Hendro.
6. Kasus Pencabulan Masih Didalami Polisi
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban dicabuli. Pendalaman juga termasuk melakukan visum kepada korban untuk dijadikan bukti.
Keempat tersangka dijerat polisi dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red.L)
0 Komentar