Tanggamus, kabarreskrim.co.id - Menyoal ijazah Calon Kakon terpilih di Pekon Sinar Jawa, Naningan
Ijazah calon kepala Pekon terpilih di Desa Sinar Jawa, Naningan, pada pemilihan serentak 2020, disoal oleh LSM GMBI Distrik Tanggamus. MS (47) telah dilaporkan ke Reskrim Polres setempat, pada Selasa 9 Februari 2021.
Pasalnya, warga Pekon Sinar Jawa mengetahui jika sosok calon kepala pekon terpilih tersebut hanya mengeyam pendidikan sekolah dasar hingga kelas V.
Scroll untuk baca artikel Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni ABD, mengakui bahwa Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat ada kejanggalan di ijazah MS, yang digunakan dalam pendaftaran Pilkakon serentak 2020 lalu.
“Pihak PKBM mengaku tidak tahu kalau ijazah SD yang MS setorkan sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian paket B itu ternyata diduga palsu, dari nama sekolah yang ada di ijazah faktanya sekolahan tersebut tidak ada setelah di cek kelapangan. (red.Supratman)
0 Komentar