Surabaya, kabarreskrim.co.id - Kasus curanmor di Karang Pilang, Surabaya berhasil diungkap polisi. Satu orang tersangka diamankan sedangkan motor dikembalikan polisi ke korban.
Satu orang tersangka yang diamankan yakni berisinial APP (27) warga Surabaya. Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Karang Pilang pada Senin (15/1).
Tersangka diketahui mencuri motor milik warga berinisial SW (43) warga Driyorejo, Gresik. Kapolsek Karang Pilang Kompol A Risky Fardian mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (2/1).
Saat itu korban membeli paket internet di sebuah mini market di Jalan Kemlaten, Kedurus pada pukul 12.17 WIB. Nahas, saat kembali motornya telah raib.
"Pada saat korban keluar motor matic miliknya sudah tidak ada. Korban saat itu juga kemudian melaporkan ke Polsek Karang Pilang," kata Risky, Jumat (19/1/2024).
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Rekaman CCTV juga sempat diperiksa dan memperlihatkan aksi tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan," ungkap Risky.
Setelah berhasil mengamankan tersangka. Polisi kemudian mencari kendaraan yang telah dicuri. Ternyata motor belum dijual dan diparkir dekat Terminal Bungurasih.
"Kami amankan motor milik korban dan tersangka mengakui jika dalam aksinya tidak menggunakan kunci T. Namun menduplikat kunci motor tersebut," ujar Risky.(red.L)
0 Komentar