NGERII !! Menurut Kesaksian Pekerjanya, Ternyata Oknum Kades Tugurejo Ikut Menebang Pohon Jati Milik Perhutani dan Warga

Blitar, kabarreskrim.co.id - Kasus dugaan penebangan pohon ilegal (ilegal logging) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar terus di lakukan pengembangan oleh Polres Blitar.


Setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan gelar perkara, hari ini, Senin (15/1/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar didampingi pihak Perhutani mengajak seorang saksi inisial AN ke lokasi untuk dicocokkan keterangannya.


Saksi AN saat di minta untuk menunjukkan sebuah pohon jati milik Perhutani yang ditebang oleh S sesuai keterangan yang disampaikan kepada petugas. 


Secara meyakinkan, AN menunjuk sebuah bonggol pohon jati yang ditebang oleh S. Saksi AN membenarkan bahwa kadesnya yang menebang pohon jati tersebut.


"Nggih niki wit e. Niki sing ditebang Pak Kades. Kulo sumerep (Ya ini pohonnya. Ini yang ditebang Pak Kades, saya lihat-red)," kata AN.


Setelah itu, saksi AN diminta menunjukkan glondongan kayu jati yang diamankan yang sesuai dengan mal potongan pohon jati yang diduga ditebang oleh S di lokasi tadi.


Sementara itu, Kepala RPH Ringinrejo, Muhammad Aliyudin mengatakan, pihaknya mendampingi kepolisian ke lokasi dimana pohon jati itu ditebang. Ia membenarkan bahwa pohon yang ditunjuk oleh saksi AN berada di lokasi milik Perhutani. 


"Kami diperintah oleh Pak Kanit untuk mendampingi petugas dari Polres Blitar. Tadi kalau dilihat dari batasnya, memang benar itu milik Perhutani. 


Unit Pidsus Polres Blitar kemudian membuat berita acara pemeriksaan terhadap AN dan 2 orang saksi lainnya yakni inisial AB dan AS. Polisi meminta keterangan salah satunya soal kronologi mereka bekerja sebagai pengangkut kayu jati yang diduga hasil ilegal logging tersebut. 

Sebelumnya oknum Kades Tugurejo inisial S dan seorang lainnya inisial BD diduga menebang 95 pohon jati tanpa ijin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pohon jati milik warga, sedangkan 8 sisanya milik Perhutani. 


Bahkan dalam kasus ini kades tugurejo tersebut sempat melakukan gugatan perdata ke pengadilan, terkait laporan suharno. tapi gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan dan ahirnya di menangkan oleh pihak suharno. 


Meski belum ada pernyataan resmi, Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini namun keduanya belum ditahan. (red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar