Aksi Caleg Madiun Bobol Toko dan Rumah Kosong Jelas Nggak Mirip Robin Hood

Madiun, kabarreskrim.co.id - Legenda Inggris mengisahkan tokoh Robin Hood yang tinggal di Hutan Sherwood sebagai bangsawan baik hati yang merampok harta para koruptor untuk dibagikan kepada rakyat miskin. Aksi mulia Robin Hood itu tentu saja tidak bisa dimirip-miripkan dengan apa yang dilakukan caleg Madiun ini.

Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Madiun bernama Adnan Dwi Kresiawan (35) diduga terlibat pembobolan sejumlah toko dan rumah kosong di sejumlah wilayah lain tidak hanya di Madiun.

Pria warga Kelurahan Bangunsari, Mejayan itu diduga berkomplot dengan rekannya bernama Basir Purgianto (38), warga Desa Keboan Kidul, Ngusikan, Jombang dalam melakukan aksi pembobolan sejumlah toko dan rumah di Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.

Aksi pembobolan sejumlah toko dan rumah kosong yang melibatkan caleg Madiun itu terbongkar setelah polisi berhasil menemukan jejak komplotan ini dari pemeriksaan rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejahatan.

"Kami temukan CCTV kendaraan di beberapa titik dan setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka adalah mobil rental. Mereka gunakan mobil rental itu untuk mendatangi toko dan rumah yang dibobol saat malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra.

Jumat (1/12), Magribi menyebutkan bahwa polisi terus melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan identitas serta lokasi keberadaan para komplotan penjahat itu.

Tersangka Adnan ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Mejayan, Caruban, Madiun pada Kamis, 30 November. Caleg itu diamankan bersama rekannya Basir.

"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan," kata Magribi.

Dia juga membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang dia dapatkan Adnan merupakan seorang caleg di Madiun. Dia bahkan menyebutkan bahwa Adnan dan Basir merupakan spesialis pembobol toko.

"Betul kami amankan seorang pria berinisial ADK. Infonya seorang caleg. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko dan rumah kosong," ujar Magribi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peran caleg itu bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir. Sementara Basir berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan rumah untuk menguras harta dan barang berharga.

"Mereka bekerja sama saat beraksi. ADK sebagai sopir bersama rekannya yang masih buron. Tersangka Basir ini adalah residivis kasus yang sama tahun 2017," lanjut Magribi.

Tidak hanya menangkap Adnan dan Basir, polisi juga menyita sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.

"Keduanya akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Magribi.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar