Blitar, kabarreskrim.co.id - Memprihatinkan, hingga saat ini masih ada aktivitas penambangan pasir ilegal akan tetapi terkesan kebal hukum dan sangat sakti mandra guna, aktivitas penambangan tersebut di wilayah Lereng Kelud Sumber Nanas Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok Blitar dan Desa Manggis Kediri, dimana wilayah penambangannya berada di perbatasan antara Blitar dan Kediri yang diketahui pemilik usaha tambang tersebut bernama Agus Gula. Dan diketahui juga menggunakan excavator untuk menghancurkan ekosistem alam Lereng Kelud Sumber Nanas.
Saat tim investigasi di lapangan, tim kedapatan melihat lalu lalang truk bermuatan pasir, yang sangat disayangkan kondisi lahan galian sangatlah memprihatinkan lahan yang digali tergerus menjadi kubangan besar dengan kedalaman diperkirakan 10 meter lebih dari permukaan tanah umumnya.
Akibat galian ilegal banyak merusak lingkungan dikarenakan tak berijin dan tidak adanya jaminan reklamasi, sesuai dengan aturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara atau lainnya, pengusaha galian ilegal dapat dipidana penjara maximal 10 tahun dan denda maximal 10 milyar.
Dimana Aparatur Penegak Hukum?? diduga telah terjadinya pembiaran dan pengkondisian oleh pemilik usaha kepada oknum Penegak Hukum. Terbukti di sekitaran wilayah tersebut masih berani melakukan aktivitas penambangan.
Blitar Menurut salah satu warga, aktivitas galian itu tidak berijin dan sudah berlangsung sangat lama hingga sekarang masih ada penggalian. Dan dari informasi masyarakat sekitar yang ditemui tim investigasi mengatakan para pemilik usaha tambang tersebut milik Agus Gula yang diduga telah dibackingi oleh oknum perwira polisi.
Sebelum berita ini dipublikasikan, masih belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak berwenang terkait aktivitas penambangan liar ini.
“Sebenarnya warga sekitar sudah sering kali protes keberatan adanya keberadaan penambangan liar yang ngawur menggalinya, tetapi sampai saat ini belum ada.perhatian sama sekali, karena berdampak pada rusaknya jalan akibat lalu lalang dumptruk mas, terlebih hal ini dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor ketika musim hujan datang” ungkap Suwito (bukan nama sebenarnya).
Karena penambangan liar tidak hanya berdampak negatif pada ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar area penambangan, yang dimana jalan tersebut merupakan jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, tentu saja hal ini sangat membuat kerugian besar bagi negara, terlebih negara juga merugi dalam sektor pajak.
Terkait hal ini masyarakat berharap segera ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses tambang ilegal tersebut dengan menagkap maupun menyita alat berat yang digunakan untuk penggalian tambang serta menutup tambang galian ilegal tersebut. (bram)
0 Komentar