Kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui ketika korban, Hok Kiong (48) melakukan pengecekan di kantor miliknya yang lama tak beroperasi. Lokasi kantor korban berada di jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci No. 10, Pedungan, Denpasar Selatan.
Saat itu, korban melihat komputer yang ada di lantai satu hilang beserta CPU serta papan ketiknya. Kemudian, korban mengecek ke lantai atas dan ternyata komputer dan mesin pendingin ruangan juga hilang. "Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan," kata Teja Dwi Permana.
Kapolsek Densel menambahkan, tersangka masuk melalui jendela kantor yang tidak terkunci. Sampai di balkon, tersangka melepas kabel dan memotong pipa tembaga dengan tang. Setelah di pos Satpam, tersangka menghubungi pembeli rongsokan mengambil AC tersebut.
Polisi menetapkan tersangka dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (red.bs)
0 Komentar