Demi Memperkaya Diri Sendiri Disinyalir Kios Pengecer Pupuk Subsidi Mengabaikan Peraturan Pemerintah



Lampung Barat, kabarriskrim.co.id - Salah satu kios pupuk subsidi di Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, prop Lampung, menjual pupuk subsidi diatas aturan HET pemerintah


Kementrian pertanian menegaskan akan menindak tegas distributor, pengecer dan kios-kios penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.


Kementan pun menghimbau agar distributor dan pengecer untuk menjual sesuai HET, Kementerian tidak ragu untuk menindak distributor yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab, hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.



“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” sesuai regulasi yang berlaku.,


Pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.,


Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021,


Aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.


Ada pun HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp. 2.250/kg, sedang kan untuk Phonska sebesar Rp2.300/kg.


HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea dan NPK Phonska


Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian (KEMENTAN), pemerintah Daerah (PEMDA), Aparat Hukum (APH) dan Masyarakat supaya terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.,


Tapi tidak berlaku untuk pengecer pupuk subsidi," Kios Dulur Tani di Pekon (Desa) Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, sesuai yang dihimpun team media, Sabtu 04/ 2023 




tim yang mengklarifikasi dari hasil aduan masyarakat ke pihak pengecer dikiosnya terkait harga eceran tetap (HET)menurut pemilik kios Wardani," untuk pupuk urea perkilo harganya Rp.2250, sedangkan Phonska perkilonya Rp.2300. 


Ketika team media mendatangi salah satu warga, PR mengakui dan menjelaskan “harga pupuk urea itu pak saya beli harganya/kuintal Rp.280.000, sedangkan NPK Phonska harganya/kuintal Rp.330.000, jadi ada selisih harga HET untuk Urea, Rp. 550 perkilonya. Sedangkan untuk pupuk Phonska, Rp.1000 perkilonya, ujarnya.


Lanjut PR, saya sudah lama tidak membeli pupuk di kios Dulur Tani itu, pernah waktu saya mau membeli pupuk di kios tersebut, pupuk lagi kosong. Sehingga saya beli ke kios lain.tutupnya.



Harapan warga kepada pemerintah khusus nya APIP,dan APH untuk menindak tegas oknum tersebut


Kami awak MEDIA kabarriskrim co id, akan memantau trus kegiatan yang menyangkut hajat orang banyak dalam hal ini rakyat RI, yang menyalah gunakan jabatan dan wewenang yang Di salah gunakan, 




(A zainudin)

Posting Komentar

1 Komentar

Media tolol mengatakan…
Situs sepi kasihan susah cari cupan