Warga Ponorogo Meneruskan Kasus Pungli Tanah Ke Ranah Hukum

 


 
Ponorogo   kabarreskrim.co.id - Puluhan warga Desa/Kecamatan Sawoo, Ponorogo melaporkan kasus dugaan pungli surat segel tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Mereka ingin meneruskan kasus dugaan pungli itu ke ranah hukum.

Salah satu warga Desa/Kecamatan Sawoo Abdul Mukti (60) yang turut menyampaikan laporan itu mengatakan bahwa pihaknya bersama warga lain telah mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan ke Kejari.

"Intinya kedatangan ini untuk melaporkan adanya pungli di Desa Sawoo melalui proses hukum," tutur Mukti kepada wartawan di Kejari Ponorogo, Kamis (12/1/2023).

Abdul menambahkan bahwa warga di desanya ingin agar kasus ini diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Pun juga Pemdes Sawoo harus bebas dari pungli.

"Kami ingin kasus pungli ini dilanjutkan proses hukum, tidak usah dikembalikan (uang pungli)," terang Abdul.

Menurutnya, tidak mungkin oknum Pemdes Sawoo mengembalikan uang yang sudah diterima. Sebab, menurut Abdul, setor ke Kades Rp 1 juta, Carik Rp 1 juta, Kamituwo Rp 1 juta, Staf Rp 500 ribu, bayar Rp 300 ribu sama tandatangan di Kecamatan Rp 300 ribu.

"Masyarakat Sawoo ada 2, yang satu bisa mengurus itu dirugikan, tidak mengurus dirugikan, tidak mengurus segel tidak bisa untuk PTSL," papar Abdul.

Abdul menerangkan barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan itu termasuk bukti pembayaran, tulisan tangan, dan surat segel tanah. Abdul sendiri membayar Rp 8 juta untuk biaya segel tanah.

"Saya sendiri kena Rp 8 juta," tukas Abdul.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Ahmad Affandi menambahkan pihaknya sudah berdiskusi dengan warga Sawoo bahkan juga telah mendatangi rumah masing-masing warga yang menjadi korban.

"Ini proses penyelidikan, warga melaporkan terkait adanya pungutan oleh perangkat desa," ujar Affandi.

Namun, pihaknya berharap agar masyarakat berani berbicara dan memberikan kesaksian atas kasus pungli. Sebab, kejaksaan masih dalam proses pengumpulan barang bukti.

"Belum ada pemanggilan ke kades ataupun perangkat desa. Kemarin turun ke lapangan, ke Dusun Sawoo mendapati keterangan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum. Adanya laporan, surat segel tanah dimintai sejumlah uang," pungkas Affandi.(red.wf)

Posting Komentar

0 Komentar