Polisi Karawang Tangkap Tukang Galon Karena Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur,

 


Karawang, kabarreskrim.co.id - Seorang tukang galon di Kabupaten Karawang terpaksa meringkuk di balik jeruji besi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial IIT (22) ditangkap Satres Reskrim Polres Karawang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum 15 tahun penjara.

Sehari-sehari, pelaku ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang di Perumnas Telukjambe, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang.
“Tersangka sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis (12/1/2023).


Aksi bejat pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini sudah berulang kali. Bahkan, untuk memuluskan aksinya ini pelaku melancarkan bujuk rayu hingga berjanji bakal menikahi korban.

“Korban mau melakukan hal tersebut karena tersangka dijanjikan akan dinikahi,” katanya.

Pelaku dan korban ini pertama kali berkenalan di tempat tongkrongan. Hingga akhirnya, pelaku dan korban ini hubungannya menjadi semakin dekat.
Bahkan, pada Minggu (1/1/2023) pelaku sampai mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar Kota Karawang.

Tak sampai disitu saja, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumah kontrakannya hingga lima hari lamanya.

Selama menginap itu pelaku kerap mencabuli pelaku dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi korban.

Korban yang tidak pulang selama hari pun membuat keluarga korban cemas. Keluarga korban lalu membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban.

“Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas,” ucap Arief.

Arief menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(red.Ws)

Posting Komentar

0 Komentar