Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit.

  


Jakarta,  kabarreskrim.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Para terdakwa ditahan agar memudahkan proses penyidikan.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukum," ujarnya.

Penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit, sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan diduga dilakukan secara melawan hukum.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

2. Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

3. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.

4. WN AS berinisial TVH, (swasta).

(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar