Door, Pelaku Curanmor di Purwakarta Ditembak Polisi


Purwakarta, kabarreskrim.co.id - Jajaran Polres Purwakarta, meringkus dua dari delapan pelaku komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap yakni, Asep Saepudin alias Cepot (31) warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dan Dodi Johan (29) warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Sedangkan 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.

Para komplotan curanmor itu diketahui telah beraksi di 46 tempat di Kabupaten Purwakarta. Selama ini, motor hasil curiannya dijual ke Kabupaten Karawang dan Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari adanya peningkatan jumlah curanmor di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor yang telah beraksi di 46 TKP wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap di wilayah Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Adapun modus operandinya, terang Edwar, komplotan pelaku curanmor yang berjumlah 6 orang tersebut melakukan aksinya dengan cara hunting sepanjang jalan dengan target sepeda motor yang terparkir di teras atau halaman rumah maupun kontrakan.

"Para pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. Jadi pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, pertokoan ataupun di dalam rumah yang kondisinya sepi," ucapnya.

Dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Edwar, yakni satu unit motor merk Honda Beat berwarna hitam, delapan lembar STNK motor, satu buku BPKB motor, dua buah kunci astag, dua buah kunci magnet dan lima buah anak kunci astag.

Dua pelaku yang ditangkap, kata Kapolres, seorang terpaksa ditembak kakinya karena dianggap melawan polisi.

"Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," tegas Edwar. 

Kapolres menyatakan terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap AKBP Edwar Zulkarnain. (red Ws)

Posting Komentar

0 Komentar